Penyetaraan Ijazah Luar Negeri: Permohonan Anda ditunda. Kenapa?

advertise here
penyetaraan ijazah luar negeri
Kemristekdikti: Penyetaraan Ijazah Luar negeri

Mereka yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah di KEMRISTEKDIKTI. Keharusan menyetarakan ijazah ini, menurut saya, sebagai upaya administratif yang dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk menertibkan, mencatat, mengelola, dan tujuan administrasi lainnya terkait warga negaranya yang berhasil memperoleh pendidikan tinggi dari luar negeri. 

Pemerintah melalui KEMRISTEKDIKTI memberikan kemudahan proses penyetaraan melalui alur daring (online). Mulanya, sampai awal 2018, proses penyetaraan bisa dua pilihan. 

Pertama, jalur offline, yaitu proses penyetaraan yang mana ijazah, persyaratan, dan berkas pendukung lainnya harus diserahkan langsung ke kantor KEMRISTEK DIKTI .

 Kedua, jalur online, yaitu proses penyetaraan dilakukan melalui alur daring dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen digital ijazah, persyaratan, dan berkas pendukung lainnya pada portal yang disediakan KEMRISTEK DIKTI. Namun, sejak 1 Maret 2018, proses penyetaraan dilakukan melalui online saja.

Ada tiga langkah pokok yang dilakukan untuk melakukan penyetaraan ijazah luar negeri secara online.

  1. Membuat akun di http://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/site/login.html dengan menggunakan email.
  2.  Melakukan pendaftaran untuk melengkapi profil akun, form pendaftaran dan mengisi form sesuai dengan biodata diri, jangan lupa lampirkan pas foto terbaru.
  3. Mengisi data dan informasi tentang pendidikan yang di tempuh. 

 Ada beberapa step dan halaman berisi form data yang harus dilengkapi, mulai dari nama kampus dan alamatnya, prodi, jurusan yang diambil, lama studi (tahun masuk dan tahun lulus), sumber pembiayaan (beasiswa atau mandiri), dan sebagainya. Pada halaman berikutnya mengunggah dokumen-dokumen penting yaitu ijazah, transkrip, passport, dan lain-lain seperti diminta sebagai persyaratan pengajuan penyetaraan.  

Jika sudah selesai, ditunjukan dengan progress bar 100% pada bagian atas halaman portal, maka pemohon akan menerima notifikasi balasan dari kemristekdikti melalui email yang menerangkan bahwa pengajuan telah diterima dan akan dilakukan verifikasi dan validasi data. Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan paling cepat tiga hari, pada hari keempat atau kelima pemohon akan menerima notifikasi status permohonan.

Namun, ada satu kendala yang saya alami saat mengurus penyetaraan ijazah secara online. Notifikasi yang saya dapatkan menerangkan bahwa permohonan perlu diperbaiki dengan alasan dokumen passport yang saya unggah hanya sampai 2015 (padahal saya lulusnya 2017…hehe). Kesalahannya, mungkin waktu saya upload passport kepilihnya hanya passport pertama, yang masa berlakunya habis ditahun 2015. Akhirnya, saya upload passport kedua. 

Sesuai instruksi yang diberikan pada notifikasi, saya harus melampirkan scan halaman passport yang berisi visa lengkap selama kuliah. Untungnya, kedua passportnya udah saya scan dengan lengkap. Sehingga, tidak perlu lama untuk memperbaikinya, tinggal upload passport kedua yang saya gunakan selama kuliah di luar negeri.

Catatan:


Sebelum melakukan upload dokumen pada langkah ketiga, pastikan dokumen yang akan diunggah tidak melebihi kapasitas yang bisa diunggah.(masing-masing doukmen berkapasitas Max. 3 MB).  

Permohonan dibatasi hanya bagi 50 (lima puluh) pemohon setiap harinya. Namun jangan kuatir. Pada laman webnya, kita akan disediakan sebuah fitur. Yakni, berupa kalender untuk memilih tanggal berapa permohonan kita akan otomatis dikirim kedatabase permohonan. Fitur ini digunakan apabila pada hari dimana kita menginput berkas kuotanya sudah 50 pemohon.

Kemudian, kita akan mendapat notifikasi melalui email apabila permohonan kita sudah dikirim ke database permohonan penyetaraan Ijazah Luar Negeri KEMRISTEKDIKTI.

Click to comment